Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEAMANAN LAUT
Teks Saat Ini
Biro Sarana dan Prasarana terdiri atas:
a. Bagian Logistik dan Layanan Pengadaan;
b. Bagian Distribusi dan Pemeliharaan; dan
c. Bagian Pendayagunaan dan Penatausahaan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
