Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEAMANAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan perencanaan kebutuhan pengoperasian dan pemeliharaan peralatan dan bangunan; b. pelaksanaan pengaturan acara dan kegiatan keprotokolan di seluruh unit kerja lingkungan Bakamla; c. pelaksanaan urusan dalam dan pengoperasian dan pemeliharaan kendaraan dinas; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan.
Koreksi Anda