Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEAMANAN LAUT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan perencanaan kebutuhan pengoperasian dan pemeliharaan peralatan dan bangunan;
b. pelaksanaan pengaturan acara dan kegiatan keprotokolan di seluruh unit kerja lingkungan Bakamla;
c. pelaksanaan urusan dalam dan pengoperasian dan pemeliharaan kendaraan dinas; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan.
Koreksi Anda
