Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEAMANAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Distribusi mempunyai tugas melakukan penyimpanan dan distribusi sarana dan prasarana. (2) Subbagian Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana.
Koreksi Anda