Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEAMANAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Distribusi mempunyai tugas melakukan penyimpanan dan distribusi sarana dan prasarana.
(2) Subbagian Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana.
Koreksi Anda
