Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEAMANAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Distribusi dan Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyimpanan dan distribusi sarana dan prasarana; dan b. pelaksanaan pemeliharaan, pinjam pakai dan inventarisasi perlengkapan, sarana dan prasarana.
Koreksi Anda