Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEAMANAN LAUT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Distribusi dan Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyimpanan dan distribusi sarana dan prasarana; dan
b. pelaksanaan pemeliharaan, pinjam pakai dan inventarisasi perlengkapan, sarana dan prasarana.
Koreksi Anda
