Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEAMANAN LAUT
Teks Saat Ini
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian, keuangan, tata usaha dan rumah tangga, hubungan masyarakat, dan protokol.
Koreksi Anda
