Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEAMANAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan pengoperasian, pemeliharaan peralatan dan bangunan serta urusan dalam, dan pengoperasian dan pemeliharaan kendaraan dinas. (2) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan pengaturan acara dan kegiatan keprotokolan di seluruh unit kerja lingkungan Bakamla. (3) Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha pimpinan.
Koreksi Anda