Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEAMANAN LAUT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, manajemen kinerja dan pelaporan pelaksanaan program; dan
d. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana.
Koreksi Anda
