Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEAMANAN LAUT
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga terdiri atas:
a. Subbagian Rumah Tangga;
b. Subbagian Protokol; dan
c. Subbagian Tata Usaha Pimpinan.
Koreksi Anda
