Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEAMANAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan layanan pengadaan barang dan jasa, pendistribusian, pemeliharaan, serta pendayagunaan dan penatausahaan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda