Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEAMANAN LAUT
Teks Saat Ini
Biro Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan layanan pengadaan barang dan jasa, pendistribusian, pemeliharaan, serta pendayagunaan dan penatausahaan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
