Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEAMANAN LAUT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan pelaksanaan pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultasi, dan pengadaan jasa lainnya;
b. penyiapan dan pelaksanaan urusan penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, pinjam pakai, dan inventarisasi perlengkapan; dan
c. pelaksanaan pendayagunaan dan penatausahaan pengelolaan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
