Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEAMANAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan pelaksanaan pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultasi, dan pengadaan jasa lainnya; b. penyiapan dan pelaksanaan urusan penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, pinjam pakai, dan inventarisasi perlengkapan; dan c. pelaksanaan pendayagunaan dan penatausahaan pengelolaan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda