Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEAMANAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan kepegawaian; b. pelaksanaan pengelolaan keuangan; c. pelaksanaan pengelolaan kearsipan; d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan protokol; f. pelaksanaan pelayanan kesehatan; dan g. pembinaan dan penyelenggaraan administrasi kerja sama.
Koreksi Anda