Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEAMANAN LAUT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan kepegawaian;
b. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
c. pelaksanaan pengelolaan kearsipan;
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga;
e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan protokol;
f. pelaksanaan pelayanan kesehatan; dan
g. pembinaan dan penyelenggaraan administrasi kerja sama.
Koreksi Anda
