Pasal 1
Dalam Keputusan
ini yang dimaksud dengan Komisi Perlindungan Anak INDONESIA adalah lembaga yang bersifat independen yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak.