Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

KEPPRES Nomor 77 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II ttd. Edy Sudibyo
Koreksi Anda