Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 77 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Untuk menunjang pelaksanaan tugas, Komisi Perlindungan Anak INDONESIA dapat membentuk kelompok kerja.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan oleh Komisi Perlindungan Anak INDONESIA.
Koreksi Anda
