Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 77 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tugas Komisi Perlindungan Anak INDONESIA dilakukan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
(2) Laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada
disampaikan atas dasar kesepakatan anggota Komisi Perlindungan Anak INDONESIA.
Koreksi Anda
