Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

KEPPRES Nomor 77 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tugas Komisi Perlindungan Anak INDONESIA dilakukan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat. (2) Laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada disampaikan atas dasar kesepakatan anggota Komisi Perlindungan Anak INDONESIA.
Koreksi Anda