Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 77 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Teks Saat Ini
Komisi Perlindungan Anak INDONESIA mempunyai tugas :
a. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak,
mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak;
b. memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada PRESIDEN dalam rangka perlindungan anak.
Koreksi Anda
