Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 77 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengisian jabatan dalam susunan keanggotaan Komisi Perlindungan Anak INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dipilih dan dilaksanakan sendiri oleh para anggota Komisi Perlindungan Anak INDONESIA. (2) Ketentuan mengenai tata cara pengisian jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib Komisi Perlindungan Anak INDONESIA.
Koreksi Anda