Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 77 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk pertama kali, keanggotaan Komisi Perlindungan Anak INDONESIA diusulkan kepada oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Menteri Sosial. (2) Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Menteri Sosial dalam memilih keanggotaan yang diusulkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibantu oleh Tim Seleksi. (3) Pengusulan keanggotaan Komisi Perlindungan Anak INDONESIA kepada untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Komisi Perlindungan Anak INDONESIA. (4) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan calon keanggotaan Komisi Perlindungan Anak INDONESIA yang diusulkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dalam Peraturan Tata Tertib Komisi Perlindungan Anak INDONESIA dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Jumlah calon keanggotaan Komisi Perlindungan Anak INDONESIA yang diusulkan sebanyak 18 (delapan belas) orang. (6) dapat menolak keanggotaan yang diusulkan apabila tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda