Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 77 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari unsur : a. pemerintah; b. tokoh agama; c. tokoh masyarakat; d. organisasi sosial; e. organisasi kemasyarakatan; f. organisasi profesi; g. lembaga swadaya masyarakat; h. dunia usaha; dan i. kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak.
Koreksi Anda