Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 77 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak INDONESIA yang berhenti sebelum berakhirnya masa jabatan diatur dalam Peraturan Tata Tertib Komisi Perlindungan Anak INDONESIA.
Koreksi Anda