Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 77 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komisi Perlindungan Anak INDONESIA dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
