Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 77 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Apabila dipandang perlu dalam menunjang pelaksanaan tugasnya, Komisi Perlindungan Anak INDONESIA dapat membentuk Perwakilan di Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan oleh Komisi Perlindungan Anak INDONESIA.
Koreksi Anda
