Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 77 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan
ini yang dimaksud dengan Komisi Perlindungan Anak INDONESIA adalah lembaga yang bersifat independen yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak.
Koreksi Anda
