Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 77 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Teks Saat Ini
Apabila dipandang perlu, Komisi Perlindungan Anak INDONESIA dapat melakukan kerjasama dengan instansi Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, organisasi masyarakat, para ahli, dan pihak-pihak lain yang dipandang perlu.
Koreksi Anda
