Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 77 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila dipandang perlu, Komisi Perlindungan Anak INDONESIA dapat melakukan kerjasama dengan instansi Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, organisasi masyarakat, para ahli, dan pihak-pihak lain yang dipandang perlu.
Koreksi Anda