Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 77 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Teks Saat Ini
Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak INDONESIA diangkat dan diberhentikan oleh
setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
