Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 77 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak INDONESIA diangkat dan diberhentikan oleh setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
Koreksi Anda