Pasal 1
Pemilihan Umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang
selanjutnya disebut KPU, yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
KEPPRES Nomor 54 Tahun 2003
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Susunan Organisasi dan Tata Kerja
SEKRETARIAT JENDERAL KPU, SEKRETARIAT KPU PROVINSI, DAN SEKRETARIAT KPU KABUPATEN/KOTA
Susunan Organisasi
Eselonisasi Jabatan
Jabatan Fungsional
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP