Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 54 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2003 tentang POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Ketua KPU dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Wakil Ketua yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Ketua KPU.
(2) Ketua KPU dapat memberikan tugas tertentu kepada Wakil Ketua.
Koreksi Anda
