Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 54 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2003 tentang POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengambilan keputusan atau kebijakan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam Pleno yang merupakan forum tertinggi.
Koreksi Anda