Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 54 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2003 tentang POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemilihan Umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU, yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Koreksi Anda