Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 54 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2003 tentang POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan program dan anggaran pemilu;
b. pemberian pelayanan teknis pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;
c. pemberian pelayanan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, anggaran, dan perlengkapan;
d. perumusan dan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan, bantuan hukum serta penyelesaian masalah dan sengketa hukum;
e. pembinaan informasi pemilu, partisipasi masyarakat dan penyelenggaraan hubungan masyarakat bagi keperluan pemilihan umum;
f. pengelolaan data dan penerapan teknologi informasi untuk Pemilu;
g. pengelolaan logistik dan distribusi barang/jasa keperluan pemilihan umum;
h. penyusunan kerjasama antar lembaga;
i. penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU.
Koreksi Anda
