Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

KEPPRES Nomor 54 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2003 tentang POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan program dan anggaran pemilu; b. pemberian pelayanan teknis pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu; c. pemberian pelayanan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, anggaran, dan perlengkapan; d. perumusan dan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan, bantuan hukum serta penyelesaian masalah dan sengketa hukum; e. pembinaan informasi pemilu, partisipasi masyarakat dan penyelenggaraan hubungan masyarakat bagi keperluan pemilihan umum; f. pengelolaan data dan penerapan teknologi informasi untuk Pemilu; g. pengelolaan logistik dan distribusi barang/jasa keperluan pemilihan umum; h. penyusunan kerjasama antar lembaga; i. penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU.
Koreksi Anda