Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 54 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2003 tentang POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Struktur organisasi penyelenggara Pemilu terdiri atas:
a.KPU;
b.KPU Provinsi; dan
c.KPU Kabupaten/Kota.
(2) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah pelaksana Pemilu di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang merupakan bagian dari KPU.
(3) KPU Kabupaten/Kota bertanggungjawab kepada KPU Provinsi.
(4) KPU Provinsi bertanggungjawab kepada KPU.
Koreksi Anda
