Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 54 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2003 tentang POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur organisasi penyelenggara Pemilu terdiri atas: a.KPU; b.KPU Provinsi; dan c.KPU Kabupaten/Kota. (2) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah pelaksana Pemilu di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang merupakan bagian dari KPU. (3) KPU Kabupaten/Kota bertanggungjawab kepada KPU Provinsi. (4) KPU Provinsi bertanggungjawab kepada KPU.
Koreksi Anda