Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 54 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2003 tentang POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) KPU terdiri dari seorang Ketua, Wakil Ketua dan para anggota.
(2) KPU dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota dan dibantu oleh seorang Wakil Ketua merangkap anggota.
(3) Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota.
(4) KPU Provinsi dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota.
(5) KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota.
Koreksi Anda
