Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 54 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2003 tentang POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua KPU sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2), mempunyai tugas: a. memimpin rapat Pleno dan seluruh kegiatan KPU; b. bertindak dan atau atas nama KPU ke dalam dan ke luar; c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU; d. menandatangani seluruh keputusan KPU. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua KPU bertanggungjawab kepada Pleno.
Koreksi Anda