Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 54 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2003 tentang POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Ketua KPU sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat
(2), mempunyai tugas:
a. memimpin rapat Pleno dan seluruh kegiatan KPU;
b. bertindak dan atau atas nama KPU ke dalam dan ke luar;
c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU;
d. menandatangani seluruh keputusan KPU.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua KPU bertanggungjawab kepada Pleno.
Koreksi Anda
