Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 54 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2003 tentang POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga kesekretariatan KPU yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota.
(2) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal KPU melalui Sekretaris KPU Provinsi.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris KPU Kabupaten/Kota secara operasional bertanggungjawab kepada KPU Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
