Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 54 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2003 tentang POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga kesekretariatan KPU yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota. (2) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal KPU melalui Sekretaris KPU Provinsi. (3) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris KPU Kabupaten/Kota secara operasional bertanggungjawab kepada KPU Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda