Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 54 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2003 tentang POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota ditetapkan oleh KPU setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda