Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 54 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2003 tentang POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) KPU bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Pemilu serta melaporkan seluruh pelaksanaan kegiatan secara periodik kepada PRESIDEN dan DPR.
(2) KPU Provinsi melaporkan seluruh pelaksanaan kegiatan penyelenggaran Pemilu dan mempertangungjawabkan kepada KPU serta menyampaikan laporan secara periodik kepada Gubernur.
(3) KPU Kabupaten/Kota melaporkan seluruh pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Pemilu dan mempertangungjawabkan kepada KPU Provinsi serta menyampaikan laporan secara periodik kepada Bupati/Walikota.
(4) KPU Provinsi melaporkan dan mempertanggungjawabkan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada Gubernur.
(5) KPU Kabupaten/Kota melaporkan dan mempertanggungjawabkan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
