Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

KEPPRES Nomor 54 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2003 tentang POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Organisasi, Tata Kerja, dan Pejabat pada Sekretariat Umum KPU, Perwakilan Sekretariat Umum KPU Provinsi, dan Perwakilan Sekretariat Umum KPU Kabupaten/Kota yang telah ada pada saat berlakunya Keputusan ini tetap berlaku dan melaksanakan tugasnya sebelum dikeluarkan Keputusan KPU yang baru berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini. (2)Sekretaris Perwakilan Sekretariat Umum KPU Provinsi, Sekretaris Perwakilan Sekretariat Umum KPU Kabupaten/Kota dan Jabatan Struktural di bawahnya yang diangkat berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 67 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Keputusan Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan KPU dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum KPU, dikukuhkan dan diangkat kembali dalam jabatannya sepanjang memenuhi persyaratan kepangkatan dan persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3)Pengangkatan kembali jabatan struktural sebagaimana tersebut pada ayat (2), berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU.
Koreksi Anda