Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

KEPPRES Nomor 54 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2003 tentang POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Jabatan Wakil Kepala Biro yang ada sebelum berlakunya Keputusan PRESIDEN ini diatur sebagai berikut: a.tetap ada sampai dengan pemangku jabatan yang bersangkutan pensiun atau dimutasikan; b.pengisian jabatan Wakil Kepala Biro hanya dapat dilakukan sampai dengan Desember 2004. (2)Jabatan Wakil Kepala Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah eselon IIb.
Koreksi Anda