Koreksi Pasal 21
KEPPRES Nomor 54 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2003 tentang POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1)Jabatan Wakil Kepala Biro yang ada sebelum berlakunya Keputusan PRESIDEN ini diatur sebagai berikut:
a.tetap ada sampai dengan pemangku jabatan yang bersangkutan pensiun atau dimutasikan;
b.pengisian jabatan Wakil Kepala Biro hanya dapat dilakukan sampai dengan Desember 2004.
(2)Jabatan Wakil Kepala Biro sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah eselon IIb.
Koreksi Anda
