SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organisasi Polri disusun secara berjenjang dari Tingkat Pusat sampai ke Tingkat Daerah.
(2) Organisasi Polri Tingkat Pusat disebut Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA, disingkat Mabes Polri.
(3) Organisasi Polri Tingkat Daerah disebut Kepolisian Negara Republik INDONESIA Daerah, disingkat Polda.
Mabes Polri terdiri dari :
a. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
b. Sekretariat Jenderal;
c. Inspektorat Jenderal;
d. Deputi Operasional;
e. Deputi Sumber Daya Manusia;
f. Deputi Logistik;
g. Deputi Pendidikan dan Pelatihan;
h. Unit Organisasi Lainnya.
(1) Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau disingkat dengan Kapolri adalah Pimpinan Polri yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) Kapolri mempunyai tugas :
a. memimpin Polri dan membina segenap komponen pengemban fungsi kepolisian lainnya;
b. MENETAPKAN kebijakan pelaksanaan tugas kepolisian baik oleh Polri maupun pengemban fungsi kepolisian lainnya;
c. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Sekretariat Jenderal adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan perencanaan strategik, pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan, program dan anggaran, informatika, pelayanan administrasi umum meliputi persuratan, kearsipan, dan urusan dalam, dan membantu pimpinan dalam merumuskan kebijakan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta keuangan.
(1) Sekretaris Jenderal dibantu oleh Wakil Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretariat Jenderal terdiri dari sejumlah Biro.
(3) Biro terdiri dari sejumlah Bagian dan setiap Bagian terdiri dari sejumlah Subbagian.
(1) Inspektorat Jenderal adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana di bidang pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas membantu Kapolri dalam menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Polri.
(1) Inspektur Jenderal dibantu oleh Wakil Inspektur Jenderal.
(2) Inspektorat Jenderal terdiri dari sejumlah Inspektorat, dan dibantu oleh Sekretariat.
(3) Masing-masing Inspektorat terdiri dari para Pejabat Fungsional Auditor.
(4) Sekretariat terdiri dari sejumlah Subbagian.
(1) Deputi Operasional adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
(2) Deputi Operasional dipimpin oleh Deputi Kapolri Bidang Operasional.
Deputi Operasional mempunyai tugas membantu Kapolri dalam bidang operasional dengan merumuskan kebijakan strategik, memimpin penyelenggaraan tugas bidang operasional serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan bidang operasional.
(1) Deputi Operasional terdiri dari Sekretariat Deputi Operasional, Korps Brigade Mobil, sejumlah Direktorat, dan Pusat.
(2) Sekretariat Deputi Operasional terdiri dari sejumlah Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari sejumlah Subbagian.
(3) Korps Brigade Mobil terdiri dari sejumlah Resimen, dan masing-masing Resimen terdiri dari sejumlah Batalyon.
(4) Masing-masing Direktorat terdiri dari sejumlah Subdirektorat, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari sejumlah Seksi.
(5) Masing-masing Pusat terdiri dari sejumlah Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri dari sejumlah Subbidang.
(1) Deputi Sumber Daya Manusia adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
(2) Deputi Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Deputi Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.
Deputi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Kapolri dalam bidang sumber daya manusia dalam merumuskan kebijakan strategik, memimpin penyeleng-garaan tugas bidang sumber daya manusia serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan bidang pembinaan sumber daya manusia.
(1) Deputi Sumber Daya Manusia terdiri dari Sekretariat Deputi Sumber Daya Manusia dan sejumlah Direktorat.
(2) Sekretariat Deputi Sumber Daya Manusia terdiri dari sejumlah Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari sejumlah Subbagian.
(3) Masing-masing Direktorat terdiri dari sejumlah Subdirektorat, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari sejumlah Seksi.
(1) Deputi Logistik adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
(2) Deputi Logistik dipimpin oleh Deputi Kapolri Bidang Logistik.
Deputi Logistik mempunyai tugas membantu Kapolri dalam bidang logistik dengan merumuskan kebijakan strategik, memimpin penyelenggaraan tugas bidang logistik serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan tugas bidang logistik.
(1) Deputi Logistik terdiri dari Sekretariat Deputi Logistik dan sejumlah Direktorat.
(2) Sekretariat Deputi Logistik terdiri dari sejumlah Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari sejumlah Subbagian
(3) Masing-masing Direktorat terdiri dari sejumlah Subdirektorat, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari sejumlah Seksi.
(1) Deputi Pendidikan dan Pelatihan adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
(2) Deputi Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Deputi Kapolri Bidang Pendidikan dan Pelatihan.
Deputi Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas membantu Kapolri dalam rangka membina pendidikan dan pelatihan di lingkungan Polri dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dalam batas-batas kewenangan yang ditetapkan oleh Kapolri.
(1) Deputi Pendidikan dan Pelatihan terdiri dari Sekretariat Deputi Pendidikan dan Pelatihan, Akademi Kepolisian, sejumlah Sekolah, Koordinator Sekolah dan sejumlah Direktorat.
(2) Sekretariat Deputi Pendidikan dan Pelatihan terdiri dari sejumlah Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari sejumlah Subbagian
(3) Masing-masing Direktorat terdiri dari sejumlah Subdirektorat, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari sejumlah Seksi.
(1) Dalam Organisasi Mabes Polri terdapat Staf Ahli, Korps Reserse, Badan Intelijen Keamanan, Badan Pembinaan Hukum, Badan Hubungan Masyarakat, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Sekretariat NCB-Interpol, Dinas Pengamanan, Dinas Provoost, Dinas Penelitian dan Pengembangan dan Dinas Keuangan.
(2) Staf Ahli terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang Staf Ahli.
(3) Dalam pelaksanaan tugas, Kapolri dapat menunjuk seorang Staf Ahli sebagai Koordinator Staf Ahli.
(4) Selain unit organisasi sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini, dapat dibentuk unit organisasi lainnya sesuai kebutuhan.
(1) Polda dapat dibentuk disetiap Propinsi.
(2) Polda terdiri dari satuan-satuan Kepolisian Kewilayahan yang dibentuk secara berjenjang sesuai kebutuhan.
BAB III …