Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 54 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2001 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Kapolri dalam bidang sumber daya manusia dalam merumuskan kebijakan strategik, memimpin penyeleng-garaan tugas bidang sumber daya manusia serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan bidang pembinaan sumber daya manusia.
Koreksi Anda