Koreksi Pasal 24
KEPPRES Nomor 54 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2001 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
(1) Deputi Pendidikan dan Pelatihan terdiri dari Sekretariat Deputi Pendidikan dan Pelatihan, Akademi Kepolisian, sejumlah Sekolah, Koordinator Sekolah dan sejumlah Direktorat.
(2) Sekretariat Deputi Pendidikan dan Pelatihan terdiri dari sejumlah Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari sejumlah Subbagian
(3) Masing-masing Direktorat terdiri dari sejumlah Subdirektorat, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari sejumlah Seksi.
Koreksi Anda
