Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 54 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2001 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau disingkat dengan Kapolri adalah Pimpinan Polri yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada PRESIDEN. (2) Kapolri mempunyai tugas : a. memimpin Polri dan membina segenap komponen pengemban fungsi kepolisian lainnya; b. MENETAPKAN kebijakan pelaksanaan tugas kepolisian baik oleh Polri maupun pengemban fungsi kepolisian lainnya; c. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda