Koreksi Pasal 20
KEPPRES Nomor 54 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2001 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Deputi Logistik mempunyai tugas membantu Kapolri dalam bidang logistik dengan merumuskan kebijakan strategik, memimpin penyelenggaraan tugas bidang logistik serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan tugas bidang logistik.
Koreksi Anda
