Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 54 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2001 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Operasional adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri. (2) Deputi Operasional dipimpin oleh Deputi Kapolri Bidang Operasional.
Koreksi Anda