Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 54 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2001 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
(1) Deputi Operasional adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
(2) Deputi Operasional dipimpin oleh Deputi Kapolri Bidang Operasional.
Koreksi Anda
