Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

KEPPRES Nomor 54 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2001 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Operasional terdiri dari Sekretariat Deputi Operasional, Korps Brigade Mobil, sejumlah Direktorat, dan Pusat. (2) Sekretariat Deputi Operasional terdiri dari sejumlah Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari sejumlah Subbagian. (3) Korps Brigade Mobil terdiri dari sejumlah Resimen, dan masing-masing Resimen terdiri dari sejumlah Batalyon. (4) Masing-masing Direktorat terdiri dari sejumlah Subdirektorat, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari sejumlah Seksi. (5) Masing-masing Pusat terdiri dari sejumlah Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri dari sejumlah Subbidang.
Koreksi Anda