Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

KEPPRES Nomor 54 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2001 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas membantu Kapolri dalam rangka membina pendidikan dan pelatihan di lingkungan Polri dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dalam batas-batas kewenangan yang ditetapkan oleh Kapolri.
Koreksi Anda