Koreksi Pasal 23
KEPPRES Nomor 54 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2001 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Deputi Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas membantu Kapolri dalam rangka membina pendidikan dan pelatihan di lingkungan Polri dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dalam batas-batas kewenangan yang ditetapkan oleh Kapolri.
Koreksi Anda
