Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

KEPPRES Nomor 54 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2001 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Sumber Daya Manusia terdiri dari Sekretariat Deputi Sumber Daya Manusia dan sejumlah Direktorat. (2) Sekretariat Deputi Sumber Daya Manusia terdiri dari sejumlah Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari sejumlah Subbagian. (3) Masing-masing Direktorat terdiri dari sejumlah Subdirektorat, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari sejumlah Seksi.
Koreksi Anda