Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 54 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2001 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan perencanaan strategik, pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan, program dan anggaran, informatika, pelayanan administrasi umum meliputi persuratan, kearsipan, dan urusan dalam, dan membantu pimpinan dalam merumuskan kebijakan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta keuangan.
Koreksi Anda
