ORGANISASI
Organisasi BULOG terdiri dari :
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Deputi Bidang Perencanaan dan Kerjasama;
d. Deputi Bidang Operasi;
e. Deputi Bidang Usaha Logistik;
f. Deputi Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia;
g. Inspektorat Utama.
Kepala berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
Kepala mempunyai tugas:
a. memimpin BULOG sesuai dengan tugas yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan pemerintah;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang manajemen logistik;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis di bidang perencanaan, operasi, usaha jasa logistik, keuangan dan sumber daya manusia;
d. melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain di bidang manajemen logistik.
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala dibantu oleh seorang Wakil Kepala yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala.
(2) Wakil Kepala mempunyai tugas:
a. membantu Kepala dalam memeimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BULOG;
b. mewakili Kepala apabila berhalangan.
Deputi Bidang Perencanaan dan Kerjasama adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BULOG di bidang perencanaan dan kerjasama, yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala.
Deputi Bidang Perencanaan dan Kerjasama mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan dan kerjasama di bidang operasi, usaha jasa logistik, keuangan dan sumber daya manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Perencanaan dan Kerjasama menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan kerjasama;
b. koordinasi penyusunan rencana dan program serta pelaksanaan kerjasama;
c. penyelenggaraan perencanaan dan kerjasama;
d. pengendalian dan koordinasi penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan kerjasama.
Deputi Bidang Operasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BULOG di bidang operasi, yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala.
Deputi Bidang Operasi mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan di bidang pengadaan, persediaan, angkutan dan distribusi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Operasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengadaan, persediaan, angkutan dan distribusi;
b. koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pengadaan, persediaan, angkutan dan distribusi;
c. penyelenggaraan pengadaan luar negeri dan pembinaan pengadaan dalam negeri, persediaan, angkutan dan distribusi;
d. pengendalian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan, persediaan, angkutan dan distribusi.
Deputi Bidang Usaha Logistik adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan ffungsi BULOG di bidang usaha logistik, yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala.
Deputi Bidag Usaha Logistik mempunyai tugas menyelenggarakan usaha jasa logistik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Usaha Logistik menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang usaha jasa dan sarana logistik serta jaringan usaha;
b. koordinasi pelaksanaan tugas di bidang usaha jasa dan sarana logistik serta jaringan usaha;
c. penyelenggaraan usaha jasa dan sarana logistik serta jaringan usaha;
d. pengendalian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis di bdiang usaha jasa dan sarana logistik serta jaringan usaha.
Deputi Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BULOG di bidang pengelolaan keuangan dan pengembangan sumber daya manusia, yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala.
Deputi Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan keuangan dan pengembangan sumber daya manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang keuangan, sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan;
b. koordinasi pelaksanaan tugas di bidang keuangan, sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan;
c. penyelenggaraan kegiatan di bidang keuangan, sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan;
d. pengendalian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keuangan, sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan.
Inspektorat Utama adalah unsur pelaksana di lingkungan BULOG yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala.
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas semua unsur di lingkungan BULOG.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi :
a. penyelenggaraan kegiatan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan perencanaan dan kerjasama, operasi, usaha logistik, keuangan dan sumber daya manusia;
b. pengevaluasian atas laporan hasil pemeriksaan pelaksanaan kegiatan;
c. pengusutan kebenaran atas laporan pengaduan atas penyimpangan dan penyalahgunaan.
Jika dipandang perlu untuk kelancaran tugas dan fungsi BULOG, Kepala dapat membentuk kelompok kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.