Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 29 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2000 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Operasi mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan di bidang pengadaan, persediaan, angkutan dan distribusi.
Koreksi Anda
Deputi Bidang Operasi mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan di bidang pengadaan, persediaan, angkutan dan distribusi.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran